Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Ini Kata Kejagung 

Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Ini Kata Kejagung 

Metroterkini.com - Kejaksaan Agung menyebut bahwa persetujuan pengadaan proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tak diteken menteri menteri yang saat itu menjabat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan pengadaan tersebut dilakukan kuasa pengguna anggaran (KPA) di bawah menteri.

"KPA lah, masa menteri teken kayak itu. Level menteri kan MOU (Memorandum of Understanding)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Ia menyebutkan bahwa dalam pengadaan proyek yang berlangsung pada 2015 itu memang terdapat MOU Menteri dengan sejumlah lembaga terkait. Namun demikian, kontrak-kontrak di luar perjanjian itu diteken oleh pejabat berwenang lain.

Penyidik, kata Supardi, masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan tersebut. Menurutnya, semua pihak akan dimintai pertanggungjawabannya jika memang bersalah.

"Nanti kami lihat. Apakah di atasnya ada apa tidak. Siapa yang bertanggungjawab, semuanya nanti. Itu baru tataran awal," tambah dia.

Sejauh ini, Supardi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut kualifikasi dari masing-masing saksi yang diperiksa tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Selama proses penyelidikan, Kejaksaan menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut. Termasuk, perencanaan proyek tidak dilakukan dengan baik.

Kasus tersebut saat ini telah berstatus penyidikan. Artinya, jaksa menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa itu. [cnn-mtc]
 

Berita Lainnya

Index